Begini Cara Mudah Cek Saldo Tabungan Peserta BP Tapera

Badan Pengelola Tabungan Perumahan atau BP Tapera meluncurkan layanan cek saldo bagi para anggotanya, khususnya mantan anggota Taperum yang telah beralih ke program tabungan perumahan lembaga baru.

Pengelolaan data dan dana dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan (Bapertarum) telah beralih ke BP Tapera, menurut Komisaris BP Tapera Adi Setianto. Ini ditandai dengan ditetapkannya 3,9 juta pegawai negeri (PNS) secara aktif berpartisipasi dalam BAPATARUM untuk menjadi peserta Tapera.

Peserta Tapera yang berstatus aktif Agustus 2020, menurut Adi, sudah bisa menggunakan layanan cek saldo melalui portal kepesertaan Sitara di https://peserta.tapera.go.id atau tautan berikut.

Saldo awal peserta Tapera adalah jumlah iuran PNS aktif selama menjadi peserta Bapertarum, yang dihitung dengan memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima.

“Peserta dapat memeriksa saldo [Tapera] mereka dan memperbarui informasi keanggotaan mereka. Pada Selasa (3/8/2021), Adi menyatakan, “Pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip-prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, bunga pembiayaan, dan rekening bank untuk pencairan tabungan di hari tua.”

Menurutnya, saldo awal peserta Tapera dikelola sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang berlaku efektif per 14 Juni 2021 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp1, 000, melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT).

“NAB akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman seperti obligasi pemerintah dan deposito bank, baik konvensional maupun syariah,” kata Adi.

BP Tapera bekerja sama dengan aktuaris untuk menghitung saldo awal dan evolusinya menggunakan rumus berdasarkan nilai tukar rupiah saat ini (nilai sekarang). Ada juga kerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

BRI bertindak sebagai bank kustodian, sedangkan KSEI mengelola dana peserta perorangan. Melalui aplikasi AKSes, KSEI nantinya akan memberikan informasi dana peserta.

Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Tapera Dana peserta dikelola oleh BP Tapera bekerja sama dengan BRI berdasarkan perjanjian KPDT, yaitu perjanjian kerjasama pencatatan, penyimpanan, dan penatausahaan dana Tapera.

Dana milik Peserta Tapera akan dicatat dalam bentuk Unit Penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan titipan dan hasil pengembangannya, apabila dana tersebut dikelola melalui KPDT.

“KSEI juga akan mencatatkan Unit Penyertaan pada rekening Investor Fund Unit Account [IFUA]. Mekanisme ini mirip dengan pengelolaan produk reksa dana di industri keuangan,” jelas Adi.

Peserta dapat menggunakan dana Tapera untuk membiayai rumah mereka dan kemudian mengembalikannya sebagai tabungan ketika mereka pensiun. Peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.

Beberapa persyaratan tersebut antara lain memiliki penghasilan bulanan maksimal Rp 8 juta dan tidak pernah menerima pembiayaan perumahan pemerintah melalui Bapertarum atau program pembiayaan perumahan pemerintah lainnya.

“Pembiayaan digunakan untuk KPR pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik pribadi/pasangan, atau renovasi rumah milik pribadi/pasangan. Ayo segera manfaatkan program pembiayaan Tapera. Bangun rumah pertama dengan Tapera,” jelas Adi.

Di situs resmi BP Tapera, www.tapera.go.id, peserta dapat mengetahui informasi lengkap tata cara pengecekan saldo dan perhitungan.